HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

6. Sisa Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/31 Chapter: Musnad Anas bin Malik Radliyallahu 'anhu
مسند أنس بن مالك رضي الله عنه

12798

Grade Albani:Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
مسند أحمد ١٢٧٩٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ثَابِتٍ وَقَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ لَمَّا حُرِّمَتْ الْخَمْرُ قَالَ إِنِّي يَوْمَئِذٍ لَأَسْقِيهِمْ لَأَسْقِي أَحَدَ عَشَرَ رَجُلًا فَأَمَرُونِي فَكَفَأْتُهَا وَكَفَأَ النَّاسُ آنِيَتَهُمْ بِمَا فِيهَا حَتَّى كَادَتْ السِّكَكُ أَنْ تُمْتَنَعَ مِنْ رِيحِهَا قَالَ أَنَسٌ وَمَا خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ إِلَّا الْبُسْرُ وَالتَّمْرُ مَخْلُوطَيْنِ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ كَانَ عِنْدِي مَالُ يَتِيمٍ فَاشْتَرَيْتُ بِهِ خَمْرًا أَفَتَأْذَنُ لِي أَنْ أَبِيعَهُ فَأَرُدَّ عَلَى الْيَتِيمِ مَالَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الثُّرُوبُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَلَمْ يَأْذَنْ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْعِ الْخَمْرِ
Musnad Ahmad 12798: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrozaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Tsabit] dan [Qatadah] dari [Anas] berkata: tatkala diharamkan arak, (Anas bin Malik radliyallahu'anhu) berkata: saya pada saat itu sedang memberi minuman beberapa orang yang jumlahnya sebelas. Mereka memberiku saran dan kutumpahkan dan merekapun menumpahkan bejana mereka dengan segala isinya sampai jalan nyaris tak bisa dilewati karena bau khamar. Anas berkata: arak mereka saat itu hanyalah berupa perasan kurma muda dan kurma yang sudah tua. Keduanya dioplos. (Anas bin Malik radliyallahu'anhu) berkata: lalu datanglah seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam berujar, saya sebenarnya memperoleh amanat menjaga harta anak yatim, lalu saya gunakan untuk bisnis, apakah anda mengijinkan jika saya menjualnya, lalu uangnya saya kembalikan kepada anak yatim tersebut??. Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Kiranya Allah membinasakan orang yahudi, telah diharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjualnya dan memakan hasil penjualan itu". Ringkasnya, Nabi Shallallahu'alaihi wasallam tidak mengijinkan penjualan arak.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi

Musnad Ahmed

مسند احمد

Musnad Ahmed

Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi